Sudah 8 Ribuan Facebooker di Gerakan Tuntut Mati Afriyani Susanti

Afriyani Susanti (29), tersangka kasus kecelakaan maut yang mengakibatkan tewasnya sembilan orang di depan gedung Kementerian Perdagangan sudah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Meski sedang menjalani proses hukum, tampaknya masyarakat tetap tidak puas jika tersangka hanya diancam dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. Bahkan ada seseorang yang membuat “Gerakan Menuntut “Afriyani Susanti” Di Hukum Mati” di laman jejaring sosial Facebook.

Bila dilihat secara cermat di laman tersebut, pada pukul 23.30, Selasa malam, sudah menjaring 8.500 pendukung gerakan itu. Bahkan tidak sedikit komentar kesal yang dituangkan di beberapa foto atau status yang ditulis oleh admin gerakan ini. 
 
Gerakan Facebook Tuntut Afriani Hukum Mati Misalnya saja, admin mengunggah foto status salah satu korban yang ditabrak oleh Afriyani, yakni Ujay. Status terakhir Ujay yaitu perminta maaf dirinya terhadap semua orang yang ia kenal. hampir semua pendukung gerakan tersebut mengecam tindakan Afriyani. 

Selain menghujat dengan beragam kata makian, “Gerakan Menuntut “Afriyani Susanti” Dihukum Mati” juga menuliskan bahwa sebagai manusia normal memang sulit untuk menerima sebuah kejadian tragis apalagi dengan pelaku yang arogan. Namun tidak ada salahnya jika sejenak kita melepaskan semua amarah membersihkan hati untuk mendoakan ketenangan bagi para korban yang meninggal, mendoakan kesembuhan bagi korban yang terluka, dan mendoakan kesabaran dan ketabahan bagi keluarga korban.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan jika ada masyarakat yang membuat gerakan itu merupakan suatu fenomena yang wajar, itu juga bentuk reaksi masyarakat terhadap peristiwa yang terjadi. “Saya rasa wajar, bukan berarti menyudutkan penegakan hukum tetapi hanya bentuk solidaritas saja. Saya yakin pasti mereka yang mendukung itu mengerti hukum,” ujar Rikwanto. 

Tetapi,lanjut Rikwanto, pihak yang berhak untuk menentukan suatu keputusan hukum adalah majelis hakim. “Kita punya sistem pengadilan, pasti majelis hakim sudah menimbang rasa keadilan tersebut,” kata dia. Keluarga Afriyani Minta Maaf Hj Yurnely (51), ibundat Afriyani Susanti, berniat meminta maaf kepada keluarga korban. 

Permintaan maaf itu akan disampaikan lewat media massa di kediamannya, Rabu 25 Januari 2012. “Selain itu, Ibu Yurnely ingin mendatangi keluarga korban, dan mungkin akan memberikan sumbangan semampunya,” ucap Bawuk, Ketua RT 0011/07 Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa 24 Januari 2012.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

10 Tempat Yang Tidak Bisa Kamu Kunjungi

Kawasaki 150 KLX S

Tips Mengatasi Ponsel Yang Terkena Air