100 Perusahaan Tak Sanggup Penuhi Upah Minimum


Ilustrasi. Foto: Okezone
Ilustrasi. Foto: Okezone
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat setidaknya ada lebih dari 100 perusahaan yang melakukan aktivitas industri di wilayah Bekasi yang tidak mampu memenuhi kesepakatan baru mengenai penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Ketua Dewan Pimpinan Nasional Apindo bidang jaminan sosial dan pengupahan, Haryadi Sukamdani, mengatakan pihaknya akan mengumpulkan data dan informasi terkini mengenai jumlah perusahaan di kawasan industri Bekasi yang kesulitan untuk memenuhi kesepakatan baru yang telah dicapai antara pihak Apindo dan perwakilan serikat buruh.

"Yang jelas, untuk sementara jumlahnya di atas 100 perusahaan. Tapi nanti kan harus disosialisasikan dulu ke seluruh perusahaan, baru bisa dapat data terbaru," ungkap Haryadi di kala dihubungi Jakarta, kemarin.

Perusahaan-perusahaan yang tidak mampu memenuhi kesepakatan tersebut, umumnya merupakan industri padat karya. Kesulitan untuk membayarkan upah sesuai kesepakatan lantaran jumlah karyawan atau buruh yang terlalu besar. Rata-rata, perusahaan-perusahaan tersebut memiliki buruh antara 300-1.000 orang.

Dia mengatakan, sesuai dengan kesepakatan terbaru di Kantor Kementerian bidang Perekonomian, perusahaan yang kesulitan memenuhi kewajiban untuk membayar besaran upah sesuai yang telah ditentukan, diberi penangguhan untuk jangka waktu tertentu. Hal itu dilakukan mengingat tingkat kesehatan antar perusahaan yang berbeda-beda satu dengan yang lain.

"Penangguhannya bisa satu tahun. Tapi nanti perwakilan kami dan perusahaan itu akan dialog kembali dengan serikat buruh untuk penangguhan. Semoga buruh bisa mengerti, daripada justru perusahaan itu mati," jelasnya.

Untuk mekanisme penangguhan, lanjut Haryadi, dilakukan dengan aturan yang berlaku. Perusahaan yang kesulitan memenuhi kewajiban membayar upah sesuai kesepakatan, harus melaporkan kesulitannya kepada dinas tenaga kerja (Disnaker) kabupaten/kota setempat. Dengan catatan, perusahaan tersebut benar-benar dalam kondisi tidak mampu.

Pihak perusahaan juga disarankan memberikan informasi yang sama pada Apindo, sehingga bisa disampaikan kepada perwakilan serikat buruh. Namun, dia menyayangkan sikap buruh yang terkadang tidak mau tahu mengenai kondisi kesehatan perusahaan. Pihaknya masih berharap, untuk kondisi khusus tersebut, ada jalan keluar terbaik antara pihak perusahaan dan perwakilan buruh.

Sekadar diketahui, aksi buruh Bekasi yang tergabung dalam Bekasi Bergerak telah beberapa kali memblokade jalan tol untuk menuntut agar Apindo mencabut tuntutannya. Puluhan ribu masa buruh dari berbagai komponen menduduki jalan tol Cikampek di Km 23 dan Km 32, baik pada ruas arah Jakarta maupun Cikampek yang mengakibatkan terjadi kemacetan panjang di jalan tol, baik arah Jakarta maupun Cikampek hingga sepanjang 12 km.

Namun, pengusaha dan buruh Bekasi berhasil mencapai kesepakatan. Pengusaha bersedia menaikkan upah minimum kabupaten (UMK) Bekasi, sedangkan buruh sepakat untuk tidak turun ke jalan kembali. (mrt) (Wisnoe Moerti/Koran SI/rhs)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

10 Tempat Yang Tidak Bisa Kamu Kunjungi

Kawasaki 150 KLX S

Tips Mengatasi Ponsel Yang Terkena Air