RPM Konten Multimedia, Isi, Definisi dan Sanksi
Beberapa hari terakhir ini dunia maya dihebohkan dengan adanya informasi tentang Rencana Peraturan Menteri (RPM) konten multimedia. Banyak kalangan menilai RPM konten multimedia akan membatasi kebebasan berekspresi, dan selain itu banyak hal yang tidak pas. Menurut para netter yang diwawancarai di TVOne, dimungkinkan juga RPM konten multimedia justru akan memberikan dampak yang lebih buruk untuk para pengguna internet. Seperti apa sih RPM konten multimedia, kok sampai menghebohkan dunia maya. Coba saja Anda lihat di twitter dan facebook yang berisi penolakan terhadap rpm konten multimedia, banyak juga yang menulis status tolak_rpmcontent. Berikut adalah tulisan tentang RPM konten multimedia dari surat kabar harian Kompas.
Definisi Multimedia
Multimedia adalah seperangkat elektronik yang memiliki kemampuan untuk melakukan fungsi telekomunikasi, penyiaran dan teknologi informasi. Demikian definisi multimedia menurut kompas, kalau tidak salah kutip :).
Definisi Konten Multimedia
Konten multimedia adalah konten yang dimuat, dapat didistribusikan, ditransmisikan, dibuat dapat diakses dan atau disimpan melalui perangkat multimedia.
Konten Yang Dilarang
Konten yang dilarang dalam draft RPM konten (dari surat kabar Kompas juga) ada 3 yakni:
- Pornografi yang melanggar kesusilaan
- Menganjurkan perjudian
- Tindakan yang merendahkan orang lain.
Muatan Yang Dilarang
Dalam RPM konten multimedia ada 5 muatan yang dilarang yakni :
- Berita bohong dan menyesatkan dalam transaksi elektronik
- Menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan SARA
- Pemerasan, ancaman kekerasan
- Privasi seseorang
- Hak kekayaan intelektual tanpa ijin
RPM konten multimedia juga memberikan beberapa beberapa kewajiban untuk penyelenggara yakni :
- memantau semua konten layanannya
- memindaklanjuti pengeduan paling lambat tiga hari
- penyampaian laporan pemantauan kepada direktorat jenderal setiap tahun.
Sedangkan sanksi yang akan dikenakan kepada penyelenggara yang melanggar adalah :
- Menteri dapat mengenakan sanksi administratif
- Sanksi administratif tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana.
Jika Anda ingin membaca draft RPM konten multimedia yang lengkap, silahkan download di Download RPM Konten Multimedia.
Definisi Multimedia
Multimedia adalah seperangkat elektronik yang memiliki kemampuan untuk melakukan fungsi telekomunikasi, penyiaran dan teknologi informasi. Demikian definisi multimedia menurut kompas, kalau tidak salah kutip :).
Definisi Konten Multimedia
Konten multimedia adalah konten yang dimuat, dapat didistribusikan, ditransmisikan, dibuat dapat diakses dan atau disimpan melalui perangkat multimedia.
Konten Yang Dilarang
Konten yang dilarang dalam draft RPM konten (dari surat kabar Kompas juga) ada 3 yakni:
- Pornografi yang melanggar kesusilaan
- Menganjurkan perjudian
- Tindakan yang merendahkan orang lain.
Muatan Yang Dilarang
Dalam RPM konten multimedia ada 5 muatan yang dilarang yakni :
- Berita bohong dan menyesatkan dalam transaksi elektronik
- Menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan SARA
- Pemerasan, ancaman kekerasan
- Privasi seseorang
- Hak kekayaan intelektual tanpa ijin
RPM konten multimedia juga memberikan beberapa beberapa kewajiban untuk penyelenggara yakni :
- memantau semua konten layanannya
- memindaklanjuti pengeduan paling lambat tiga hari
- penyampaian laporan pemantauan kepada direktorat jenderal setiap tahun.
Sedangkan sanksi yang akan dikenakan kepada penyelenggara yang melanggar adalah :
- Menteri dapat mengenakan sanksi administratif
- Sanksi administratif tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana.
Jika Anda ingin membaca draft RPM konten multimedia yang lengkap, silahkan download di Download RPM Konten Multimedia.
Komentar
Posting Komentar