Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum

Video dan Lirik Lagu Andai Aku Gayus Tambunan - Bona

Lagu Andai Aku Gayus Tambunan karya Bona beredar di youtube.com, dan sampai sekarang sudah lebih dari satu juta orang yang melihat video tersebut. Saya jadi tertarik untuk menulis syair lagu / lirik lagu Andai Gayus Tambunan di blog ini. Lagu ini semakin terkenal setelah ditayangkan oleh beberapa stasiun TV seperti MetroTV dan TVOne. Bona sendiri pada saat wawancara dengan wartawan televisi sempat di teror oleh orang yang mengaku dari densus88 via telepon. Bahkan Bona yang menulis lirik lagu Andai Aku Jadi Gayus Tambunan di penjara itu di ancam akan diciduk beserta dengan keluarganya. Aneh memang negeri ini, mencipta lagu kok mau di ciduk. Mendingan kita lihat video lagu Andai Aku Gayus Tambunan . Lirik lagu Andai Aku Gayus Tambunan - Karya Bona sebelas maret diriku masuk penjara awal ku menjalani proses masa tahanan hidup dipenjara sangat berat ku rasakan badanku kurus karena beban pikiran kita orang yang lemah tak punya daya apa-apa tak bisa berbuat banyak seperti para koruptor andai...

Gara-gara Membaca Buku Mario Teguh, Seorang Hakim Diperiksa MA

Membaca memang kegiatan yang penting, karena dengan membaca wawasan kita akan bertambah. Saking pentingnya membaca pemerintah melakukan gerakan BBB (Bebas Buta Huruf) untuk meningkatkan mutu masyarakat Indonesia. Tetapi kejadian ini berbeda, seorang hakim diperiksa MA gara-gara asik membaca pada saat sedang sidang. Menurut informasi dari detik.com, hakim membaca buku Life Changer, Menjadi Perubahan Hidup karya Mario Teguh, motivator kenamaan yang setiap Minggu mengisi acara motivasi di MetroTV, ketika sidang sedang berlangsung. Menurut juru bicara MA, membaca buku atau bacaan lain selain bacaan yang berkaitan dengan pemeriksaan, itu melanggar kode etik. Dan sanksinya sang hakim bisa dinonpalukan sampai diberhentikan dengan tidak hormat. Selain itu, hakim ketua juga seharusnya memperhatikan hakim-hakim lainnya. Dan jika ada hakim yang bertindak diluar kode etik, hakim ketua harus berani menegur hakim tersebut. Jika tidak, maka hakim ketua juga termasuk ikut melanggar kode etik. Setidakn...

Hasil Sidang Vonis Antasari Azhar Dihukum 18 Tahun

Setelah melalui persidangan yang panjang melelahkan, hakim memutuskan hasil sidang vonis untuk Antasari Azhar dengan hukuman 18 tahun penjara . Vonis sidang Antasari selama 18 tahun ini didasarkan beberapa dakwaan diantaranya dengan sengaja merencanakan pembunuhan serta 5 dakwaan lainnya. Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Antasari Azhar dihukum mati. Namun vonis terhadap Antasari ini merupakan yang paling berat jika dibandingkan dengan empat tersangka lainnya yakni Wiliardi Wizard yang divonis 12 tahun penjara, Sigid Haryo Wibisono divonis 15 tahun penjara dan Jerry Hermawan Lo yang divonis dengan hukuman 5 tahun penjara. Salah satu pengacara Antasari Azhar mengatakan bahwa mereka akan mengajukan banding atas hasil putusan sidang yang menjatuhkan vonis selama 18 tahun. Dalam sidang vonis Antasari Azhar hakim juga membacakan bahwa yang meringankan hukuman antasari antara lain adalah sikapnya yang kooperatif dan sopan selama persidangan, serta ...

Jerry Hermawan Lo Di Vonis 5 Tahun Penjara

Jerry Hermawan Lo divonis 5 tahun penjara oleh hakim dalam persidangan vonis hukuman di Pengadilan Negeri Jakaerta Selatan. Jerry Hermawan didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain. Menurut tim kuasa hukum Jerry Hermawan Lo, Jerry tidak bersalah, dan untuk itu mereka akan mengajukan banding. Menurut jaksa penuntut umum, keterlibatan Jerry Hermawan Lo dalam kasus ini adalah : menganjurkan, menjalankan, dan sebagai penghubung terhadap eksekutor kasus pembunuhan Nasrudin. Sementara itu beberapa saat yang lalu, Wiliardi Wizard divonis 12 tahun penjara dan Sigid Haryo Wibisono divonis 15 tahun penjara. Keduanya juga akan mengajukan banding.

Sigid Haryo Wibisono Divonis 15 Tahun Penjara

Dalam sidang vonis terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sigid Haryo Wibisono divonis 15 tahun penjara , lebih berat dari Wiliardi Wizard yang divonis 12 tahun penjara. Vonis 15 tahun penjara terhadap Sigid Haryo Wibisono ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni dihukum mati. Sigid Haryo Wibisono didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap pengusaha Nasrudi Zulkarnain. Salah satu kriteria yang dianggap memenuhi dakwaan adalah Sigid Haryo Wibisono menganjurkan Wilardi Wizard untuk melakukan pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnain. Namun, tim kuasa Sigid Haryo Wibisono sendiri merasa tidak puas dengan vonis 15 tahun penjara terhadap SHW, sehingga tim kuasa hukum SHW akan mengajukan banding. Menurut tim kuasa hukum SHW dalam persidangan, tidak ada sesuatu apapun yang membuktikan keterlibatan SHW dalam kasus pembunuhan Nasrudin.

Wiliardi Wizard Divonis 12 Tahun Penjara

Beberapa saat yang lalu persidangan vonis terhadap Wiliardi Wizard dijatuhi hukuman 12 tahun 12 tahun penjara. Sebelumnya Wiliardi Wizard dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Tim kuasa hukum Wiliardi Wizard sendiri dalam pernyataannya di TVOne, mengatakan Wiliardi Wizard tidak bersalah dan jika Wiliardi Wizard divonis dengan hukuman maka tim kuasa akan mengajukan banding. Usai sidang, Wilardi Wizard langsung dibawa ke ruang tahanan sementara di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Hasil vonis terhadap Wiliardi Wizard ini memenuhi 6 tuntutan jaksa penuntut umum yang yakni : 1. Ikut merencanakan pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen 2. Membantu terlaksananya pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen 3. Membiarkan kesempatan orang lain melakukan tindak pidana 4. Penyalah gunaan jabatan terhadap Nasrudin Zulkarnaen 5. Menganjurkan seseorang untuk melakukan tindak pidana 6. Terlibat dengan sengaja dalam pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen Namun tim kuasa hukum Wiliardi W...

Persidangan Vonis Antasari Azhar, Williardi Wizard

Gambar
Nasib empat terdakwa yang dituduh terlibat dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, ditentukan hari ini 11 Februari 2010 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antasari Azhar, Wiliardi Wizard, Sigid Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan Lo saat ini sedang dalam persidangan vonis penjatuhan hukuman . Sidang pembacaan vonis hukuman Antasari Azhar dan sidang pembacaan vonis Wiliardi Wizard , sidang pembacaan vonis Sigid Haryo Wibisono serta sidang pembacaan vonis Jerry Hermawan Lo , disiarkan langsung di MetroTV dan TVOne . Pada persidangan sebelumnya Antasari Azhar dan Wiliardi Wizard dituntut dengan hukuman mati. Untuk mendapatkan informasi lengkap persidangan Antasari Azhar , persidangan Wiliardi Wizard , persidangan Sigid Haryo Wibisono serta persidangan Jerry Hermawan Lo silahkan Anda saksikan tv streaming / tv online di Free Streaming TV Online Indonesia And International Channels . Tadi malam, keluarga Antasari Azhar dan keluarga Wiliardi Wizard mengadakan doa bersama keluarga ...